RPP PPKn KELAS VIII KD 3 SMP/MTs KURIKULUM 2013


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Sekolah                       : MTs USB Sagulung 
Mata pelajaran            : PPKn
Materi Pokok               Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia
Kelas/Semester            : VIII/1
Alokasi Waktu             : 12 x 40 Menit (12 JP)

A.    Kompetensi Inti (KI)
1.   Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.   Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleran, gotong royong), santun, dan  percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya 
3.   Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4.   Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori 
B.     Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
1.3  Bersyukur kepada  Tuhan yang Maha Esa untuk nilai dan semangat  Kebangkitan nasional 1908 dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonsia 
2.3 Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundangaundangan nasional
3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia
3.3.1 Menjelaskan makna tata urutan perundang-undangan di Indonesia
3.3.2 Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
3.3.3 Mengidentifikasi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
3.3.4 Mengidentifikasi asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
3.3.5 Mendeskripsikan proses peyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia
3.3.6 Menjelaskan ketaatan terhadap peraturan perundaangan
3.3.7 Menganalisis indikator kesadaran hukum warga negara
4.3 Mendemonstrasikan pola pengembangan  tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia
4.3.1. Mempresentasikan hasil telaah tentang makna dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas dalam proses pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan
4.3.2 Mempresentasikan hasil telaah tentang proses peyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia
4.3.3 Menyajikan rumusan contoh ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
4.3.4 Mendemonstrasikan perilaku sadar hukum
C.    Tujuan Pembelajaran
Melalui model pembelajaran discovery learning peserta didik dapat memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia dan mendemonstrasikan pola pengembangan  tata urutan peraturan perundang-undangan dalam




sistem hukum nasional nasional di Indonesia dengan memiliki kemampuan memberikan solusi, rasa ingin tahu, memiliki rasa empati, dan bertanggungjawab dalam menyampaikan pendapat, menjawab pertanyaan, memberikan saran dan kritik.
D.    Materi Pembelajaran
1.      Makna tata urutan perundang-undangan di Indonesia
2.      Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
3.      Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
4.      Asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
5.      Proses peyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia
6.      Ketaatan terhadap peraturan perundaangan
7.      Indikator kesadaran hukum warga negara
E.     Pendekatan, Metode, dan Model Pembelajaran
Pertemuan pertama, kedua, dan ketiga menggunakan pendekatan saintifik, model pembelajaran menggunakan discovery learning, metode diskusi. Sementara pertemuan keempat menggunakan model pembelajaran berbasis proyek dengan simulasi. Simulasi dalam pembelajaran dilakukan dengan tahapan, guru menentukan tema/bentuk permainan/simulasi. Kemudian peserta didik difasilitasi untuk bermain/bersimulasi, yang diakhiri dengan refleksi penguatan nilai dan/atau moral tersebut.
F.     Media Pembelajaran
Media pembelajaran yang digunakan adalah papan tulis, spidol, PPT, dan LCD.
G.    Sumber Belajar
Lukman Surya Saputra, dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta: Kemendikbud
H.    Kegiatan Pembelajaran
1.   Pertemuan pertama (3 JP)
a.    Pendahuluan (15 menit)
1)   Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, menanyakan kehadiran peserta didik, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar.
2)   Guru memberi motivasi dengan memperdengarkan resonansi jiwa.
3)   Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai makna peraturan perundang-undangan di Indonesia.
4)   Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
5)   Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6)   Guru menjelaskan materi dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b.   Kegiatan inti (70 menit)
1)      Guru membagi peserta didik dalam menjadi 6 kelompok.
2)      Guru meminta peserta didik slide struktur tata urutan perundang-undangan. Guru memberikan penjelasan singkat tentang slide, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik.
3)      Guru meminta peserta didik secara kelompok menyusun pertanyaan yang dibuatnya.
4)      Guru memberi motivasi dan penghargaan bagi kelompok yang menyusun pertanyaan terbanyak dan sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
5)      Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.





6)      Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dengan membaca buku sumber mengenai makna dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas dalam proses pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan, kemudian mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun.
7)      Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan makna dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas dalam proses pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan
8)      Guru membimbing kelompok untuk menyusun laporan hasil telaah tentang makna dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas dalam proses pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan pada kertas lembaran.
9)      Guru mendiskusikan dan membuat kesepakatan tentang tata tertib selama penyajian materi oleh kelompok.
10)  Guru membimbing sebagai moderator kegiatan penyajian kelompok secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati sebelumnya.
11)  Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan bila jawaban benar dengan pujian atau tepuk tangan bersama.
c.    Penutup (10 menit)
1)   Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)   Guru melakukan refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan berkaitan makna peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan meminta peserta didik menjawab pertanyaan yang disusun guru.
3)   Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil telaah kelompok.
4)   Guru menjelaskan rencana pembelajaran selanjutnya dan menugaskan peserta didik membaca materi pertemuan berikutnya.
5)   Memberi salam
2.   Pertemuan kedua (3 JP)
a.       Pendahuluan (15 menit)
1)      Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta sumber belajar.
2)      Guru memberi motivasi kepada peserta didik dengan membahas salah satu tokoh inspiratif.
3)      Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab atau problem solving mengenai materi yang dibahas minggu sebelumnya mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
4)      Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
5)      Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6)      Guru menjelaskan materi dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b.   Kegiatan inti (90 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik duduk berkelompok sesuai dengan kelompok dipertemuan pertama.
2)      Guru meminta peserta didik membaca Pasal 37 UUD 1945.




3)      Guru meminta Peserta didik secara kelompok untuk mengidentifikasi pertanyaan dari isi pasal tersebut. Kemudian menyusun pertanyaan yang telah dibuat.  
4)      Guru mengarahkan peserta didik secara kelompok mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca buku sumber tentang proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
5)      Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh minggu sebelumnya.
6)      Guru membimbing peserta didik untuk menyusun laporan telaah tentang proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
7)      Guru memfasilitasi peserta didik secara berkelompok untuk mempresentasikan hasil telaahnya.
c.    Penutup (15 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)      Guru melakukan refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan.
3)      Guru meminta siswa menjawab pertanyaan yang telah disusun guru.
4)      Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil laporan individu.
5)      Guru menjelaskan rencana kegiatan pertemuan berikutnya dan menugaskan peserta didik untuk mempelajari submateri selanjutnya.
3.   Pertemuan ketiga (3 JP)
a.       Pendahuluan (15 menit)
1)      Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta sumber belajar.
2)      Guru melakukan apersepsi mengenai materi minggu sebelumnya.
3)      Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
4)      Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
5)      Guru menjelaskan materi dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b.      Kegiatan inti (90 menit)
1)         Guru membimbing peserta didik membentuk kelas menjadi beberapa kelompok, dengan jumlah anggota empat peserta didik.
2)         Guru menunjukkan gambar warga negara memakai helm dalam berkendara yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kemudian guru dapat menambahkan penjelasan tentang gambar tersebut dengan berbagai fakta terbaru yang berhubungan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
3)         Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk mengidentifikasi pertanyaan dari wacana yang berkaitan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
4)         Guru memberi motivasi dan penghargaan bagi kelompok yang menyusun pertanyaan terbanyak dan sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
5)         Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.
6)         Guru membimbing peserta didik secara kelompok mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca buku sumber subbab ketaatan





terhadap peraturan perundang-undangan. Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
7)         Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan merumuskan contohnya
8)         Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan telaah tentang ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kegiatan presentasi dapat setiap kelompok secara bergantian di depan kelas.
9)         Guru membimbing peserta didik untuk menyusun proyek kelas, yaitu simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan. Simulasi tersebut akan ditampilkan dalam pertemuan keempat.
c.       Penutup (15 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)      Guru melakukan refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan.
3)      Guru meminta peserta didik mengerjakan soal yang disusun guru.
4)      Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil laporan individu, dan melakukan tes tertulis yang disusun guru.
5)      Guru menjelaskan rencana kegiatan pertemuan berikutnya.
4.   Pertemuan keempat (3 JP)
a.       Pendahuluan (15 menit)
1)      Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta sumber belajar.
2)      Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi pertemuan sebelumnya.
3)      Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
4)      Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
5)      Guru menjelaskan materi dan simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
b.   Kegiatan inti (90 menit)
1)      Peserta didik mempersiapkan segala perlengkapan untuk pelaksanaan simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
2)      Peserta didik dengan perannya masing-masing melaksanakan simulasi dengan sebaik-baiknya.
3)      Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kerja kelompok dalam melaksanakan simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
4)      Guru membimbing peserta didik membuat atau mendokumentasikan simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
5)      Memberi motivasi dan penghargaan atas penampilan seluruh peserta didik dalam simulasi.
6)      Peserta didik mengevaluasi dan merefleksi kegiatan simulasi.
c.    Penutup (15 menit)
1)         Guru membimbing peserta didik menyimpulkan arti penting perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.

2)         Refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan berkaitan dengan perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
3)         Guru menjelaskan rencana ulangan harian pada pertemuan berikutnya dan menugaskan peserta didik untuk mempelajari materi yang sudah dibahas.
4)         Guru memberi salam
I.       Penilaian
1.  Aspek Penilaian
a.    Penilaian sikap             : Observasi
b.   Penilaian pengetahuan : Tes tertulis
c.    Penilaian keterampilan : Praktik

2. Bentuk Penilaian
a.    Observasi                 : Lembar pengamatan aktivitas pesertas didik
b.   Tes tertulis               : Uraian
c.    Praktik                     : Lembar penilaian presentasi
3. Instrumen Penilaian (terlampir)
4. Remedial
a.    Pembelajaran remedial dilakukan bagi peserta didik yang capaian kompetensi dasarnya belum tuntas
b.   Tahapan pembelajaran remedial dilaksanakan melalui remedial teaching dan diakhiri dengan tes tertulis
c.    Tes remedial dilakukan sebanyak 2 kali dan apabila setelah 2 kali remedial belum mencapai ketuntasan, maka remedial dilakukan dalam bentuk tugas tanpa tes tertulis kembali.


         Mengetahui,                                                                   Batam,             Juli 2018
Kepala MTs Sagulung                                                   Guru Mata Pelajaran 



Dra.Hj.Sumiyarsih, M.Sc                                            Nurhairani, M.Pd
NIP. 196301141993032001
 

























LAMPIRAN
1)   Penilaian Sikap
Penilaian sikap terhadap peserta didik dilakukan selama proses belajar berlangsung melalui observasi. Dalam observasi yang dinilai adalah aktivitas dan tingkat perhatian peserta didik pada saat berdiskusi. Aspek yang diamati adalah iman taqwa, rasa syukur, jujur, displin dan tanggung jawab. Format observasi penilaian sebagai berikut:
Kelas                  : ………………………
Hari, Tanggal     : ………………………
Pertemuan Ke-  : ………………………
Materi Pokok    : ………………………
No
Nama Peserta Didik
Aspek Penilaian
Iman Taqwa
Rasa Syukur
Jujur
Disiplin

Tanggung
Jawab





















Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai dengan aspek sikap yang dinilai 
Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai dengan aspek sikap yang dinilai
Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai dengan aspek sikap yang dinilai
Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai dengan aspek sikap yang dinilai
   
Nilai   =   Skor Perolehan x 5
                       
2)  Penilaian Pengetahuan
Soal Pertemuan pertama:
1.      Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan!
2.      Uraikan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan!
3.      Tuliskan tata urutan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2011!
4.      Jelaskan 3 asas dalam penyusunan peraturan perudang-undangan!
5.      Jelaskan 3 asas dalam penentuan materi peraturan perudang-undangan!
Pedoman penskoran: masing-masing soal skornya adalah 20.  Jadi jumlah skor 100.
Soal pertemuan kedua:
1.         Uraikan proses penyusunan UUD 1945!
2.         Uraikan tahapan penyusunan undang-undang!
3.         Tuliskan proses penyusunan Perppu!
4.         Tuliskan tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah
5.         Uraikan proses penyusunan Peraturan Daerah!
Pedoman penskoran: Masing-masing peraturan perundang-undangan skornya 20. Jadi jumlah skor adalah 100.




Soal pertemuan ketiga:
1.      Jelaskan pengertian sadar hukum!
2.      Jelaskan 4 indikator yang dapat mengukur kesadaran hukum warga negara!
3.      Rumuskan 3 perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah, masyarakat, dan negara!
Pedoman penskoran: soal nomor 1 dan 2 skornya 20, dan soal nomor 2 masing-masing lingkungan skornya 25. Jadi jumlah skor 100.
3)  Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam berdebat, kemampuan bertanya, kemampuan menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok, kemampuan dalam memberikan masukan/saran terkait dengan materi yang sedang dibahas ( mengomunikasikan secara lisan ).
No
Nama Peserta didik

Kemampuan
Bertanya

Kemampuan
Menjawab/
argumentasi
Memberi
masukan/
saran
Mengapresiasi
4
3
2
1
4
3
2
1
4
3
2
1
4
3
2
1
1

















2

















dst

















Keterangan : di isi dengan tanda cek ( √ )
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik,  3 = baik,  2 = cukup,  1 = kurang
     Skor Perolehan
Nilai  =   -------------------- x 100
                             12
Pedoman Penskoran (rubrik)
No
Aspek

Penskoran
1
Kemampuan bertanya 

Skor 4, apabila selalu Bertanya
Skor 3, apabila sering bertanya
Skor 2, apabila kadang-kadang bertanya
Skor 1, apabila tidak pernah bertanya
2
Kemampuan menjawab/
Argumentasi
Skor 4, apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas
Skor 3, apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas
Skor 2, apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas
Skor 1, apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas
3
Kemampuan memberi
masukan
Skor 4, apabila selalu memberi masukan
Skor 3, apabila sering memberi masukan
Skor 2, apabila kadang-kadang memberi masukan
Skor 1, apabila tidak pernah memberi masukan
4
Memberikan apresiasi
Skor 4, apabila selalu memberi pujian
Skor 3, apabila sering memberi pujian
Skor 2, apabila kadang-kadang memberi apresiasi
Skor 1, apabila tidak pernah memberi apresiasi



          
      


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP PPKn KELAS IX KD 3 SMP/MTs KURIKULUM 2013

RPP PPKn KELAS IX KD 2 SMP/MTs KURIKULUM 2013

RPP PPKn KELAS IX KD I SMP/MTs KURIKULUM 2013