RPP PPKn KELAS VIII KD 3 SMP/MTs KURIKULUM 2013
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : MTs USB Sagulung
Mata pelajaran :
PPKn
Materi
Pokok : Tata urutan peraturan perundang-undangan
dalam sistem hukum nasional di Indonesia
Kelas/Semester :
VIII/1
Alokasi Waktu : 12
x 40 Menit (12 JP)
A.
Kompetensi Inti (KI)
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleran, gotong royong),
santun, dan percaya diri dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
3. Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B.
Kompetensi Dasar
dan Indikator Pencapaian Kompetensi
1.3 Bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa untuk nilai dan
semangat Kebangkitan nasional 1908 dalam
perjuangan kemerdekaan Republik Indonsia
2.3
Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundangaundangan nasional
3.3
Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional
nasional di Indonesia
3.3.1
Menjelaskan makna tata urutan perundang-undangan di Indonesia
3.3.2
Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
3.3.3
Mengidentifikasi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
3.3.4
Mengidentifikasi asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan
3.3.5
Mendeskripsikan proses peyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia
3.3.6
Menjelaskan ketaatan terhadap peraturan perundaangan
3.3.7
Menganalisis indikator kesadaran hukum warga negara
4.3
Mendemonstrasikan pola pengembangan tata
urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia
4.3.1. Mempresentasikan hasil telaah tentang makna
dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas dalam
proses pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan
4.3.2
Mempresentasikan hasil telaah tentang proses peyusunan peraturan
perundang-undangan Indonesia
4.3.3
Menyajikan rumusan contoh ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
4.3.4
Mendemonstrasikan perilaku sadar hukum
C. Tujuan Pembelajaran
Melalui model pembelajaran discovery learning peserta didik dapat memahami
tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional
di Indonesia dan mendemonstrasikan pola
pengembangan tata urutan peraturan
perundang-undangan dalam
sistem
hukum nasional nasional di Indonesia dengan memiliki kemampuan memberikan
solusi, rasa ingin tahu, memiliki rasa empati, dan bertanggungjawab dalam
menyampaikan pendapat, menjawab pertanyaan, memberikan saran dan kritik.
D.
Materi Pembelajaran
1.
Makna tata urutan perundang-undangan di
Indonesia
2.
Tata urutan peraturan perundang-undangan
di Indonesia
3.
Asas-asas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan
4.
Asas-asas materi muatan peraturan
perundang-undangan
5.
Proses peyusunan peraturan perundang-undangan
Indonesia
6.
Ketaatan terhadap peraturan perundaangan
7.
Indikator kesadaran hukum warga negara
E. Pendekatan,
Metode, dan Model Pembelajaran
Pertemuan
pertama, kedua, dan ketiga menggunakan pendekatan saintifik, model pembelajaran
menggunakan discovery learning,
metode diskusi. Sementara pertemuan keempat menggunakan model pembelajaran
berbasis proyek dengan simulasi. Simulasi dalam pembelajaran dilakukan dengan
tahapan, guru menentukan tema/bentuk permainan/simulasi. Kemudian peserta didik
difasilitasi untuk bermain/bersimulasi, yang diakhiri dengan refleksi penguatan
nilai dan/atau moral tersebut.
F. Media Pembelajaran
Media pembelajaran yang digunakan adalah papan tulis, spidol,
PPT, dan LCD.
G. Sumber
Belajar
Lukman Surya Saputra, dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII (Edisi
Revisi). Jakarta: Kemendikbud
H.
Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan
pertama (3 JP)
a. Pendahuluan
(15 menit)
1)
Guru mempersiapkan secara fisik dan
psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa,
menanyakan kehadiran peserta didik, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan
buku tulis dan sumber belajar.
2)
Guru memberi motivasi dengan memperdengarkan
resonansi jiwa.
3)
Guru melakukan apersepsi melalui tanya
jawab mengenai makna peraturan perundang-undangan di Indonesia.
4)
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan
indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
5)
Guru membimbing peserta didik melalui
tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6)
Guru menjelaskan materi dan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b. Kegiatan
inti (70 menit)
1)
Guru membagi peserta didik dalam menjadi
6 kelompok.
2)
Guru meminta peserta didik slide
struktur tata urutan perundang-undangan. Guru memberikan penjelasan singkat
tentang slide, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik.
3)
Guru meminta peserta didik secara
kelompok menyusun pertanyaan yang dibuatnya.
4)
Guru memberi motivasi dan penghargaan
bagi kelompok yang menyusun pertanyaan terbanyak dan sesuai dengan indikator
pencapaian kompetensi.
5)
Guru mengamati keterampilan peserta
didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.
6)
Guru membimbing peserta didik untuk
mencari informasi dengan membaca buku sumber mengenai makna dan tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia, asas-asas dalam proses pembentukan dan materi
muatan peraturan perundang-undangan, kemudian mendiskusikan jawaban atas
pertanyaan yang sudah disusun.
7)
Guru membimbing peserta didik secara
kelompok untuk menyimpulkan makna dan tata urutan peraturan perundang-undangan
di Indonesia, asas-asas dalam proses pembentukan dan materi muatan peraturan
perundang-undangan
8)
Guru membimbing kelompok untuk menyusun
laporan hasil telaah tentang makna dan tata urutan peraturan perundang-undangan
di Indonesia, asas-asas dalam proses pembentukan dan materi muatan peraturan
perundang-undangan pada kertas lembaran.
9)
Guru mendiskusikan dan membuat
kesepakatan tentang tata tertib selama penyajian materi oleh kelompok.
10)
Guru membimbing sebagai moderator
kegiatan penyajian kelompok secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati
sebelumnya.
11)
Guru memberikan konfirmasi terhadap
jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang
tepat dan memberikan penghargaan bila jawaban benar dengan pujian atau tepuk
tangan bersama.
c. Penutup
(10 menit)
1)
Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)
Guru melakukan refleksi dengan peserta
didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan dan menentukan
tindakan yang akan dilakukan berkaitan makna peraturan perundang-undangan di
Indonesia, dengan meminta peserta didik menjawab pertanyaan yang disusun guru.
3)
Guru memberikan umpan balik atas proses
pembelajaran dan hasil telaah kelompok.
4)
Guru menjelaskan rencana pembelajaran
selanjutnya dan menugaskan peserta didik membaca materi pertemuan berikutnya.
5)
Memberi salam
2. Pertemuan
kedua (3 JP)
a.
Pendahuluan (15 menit)
1)
Guru mempersiapkan secara fisik dan
psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek
kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta
sumber belajar.
2)
Guru memberi motivasi kepada peserta
didik dengan membahas salah satu tokoh inspiratif.
3)
Guru melakukan apersepsi melalui tanya
jawab atau problem solving mengenai materi yang dibahas minggu sebelumnya
mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
4)
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan
indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
5)
Guru membimbing peserta didik melalui
tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6)
Guru menjelaskan materi dan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b. Kegiatan
inti (90 menit)
1)
Guru membimbing peserta didik duduk
berkelompok sesuai dengan kelompok dipertemuan pertama.
2)
Guru meminta peserta didik membaca Pasal
37 UUD 1945.
3)
Guru meminta Peserta didik secara
kelompok untuk mengidentifikasi pertanyaan dari isi pasal tersebut. Kemudian
menyusun pertanyaan yang telah dibuat.
4)
Guru mengarahkan peserta didik secara
kelompok mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun dengan
membaca buku sumber tentang proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
5)
Guru membimbing peserta didik untuk
mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh minggu sebelumnya.
6)
Guru membimbing peserta didik untuk
menyusun laporan telaah tentang proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
7)
Guru memfasilitasi peserta didik secara
berkelompok untuk mempresentasikan hasil telaahnya.
c. Penutup
(15 menit)
1)
Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)
Guru melakukan refleksi dengan peserta
didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan.
3)
Guru meminta siswa menjawab pertanyaan
yang telah disusun guru.
4)
Guru memberikan umpan balik atas proses
pembelajaran dan hasil laporan individu.
5)
Guru menjelaskan rencana kegiatan
pertemuan berikutnya dan menugaskan peserta didik untuk mempelajari submateri
selanjutnya.
3. Pertemuan
ketiga (3 JP)
a.
Pendahuluan (15 menit)
1)
Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis
peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek
kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta
sumber belajar.
2)
Guru melakukan apersepsi mengenai materi
minggu sebelumnya.
3)
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan
indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
4)
Guru membimbing peserta didik melalui
tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
5)
Guru menjelaskan materi dan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b.
Kegiatan
inti (90 menit)
1)
Guru membimbing peserta didik membentuk
kelas menjadi beberapa kelompok, dengan jumlah anggota empat peserta didik.
2)
Guru menunjukkan gambar warga negara
memakai helm dalam berkendara yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan. Kemudian guru dapat menambahkan penjelasan tentang gambar
tersebut dengan berbagai fakta terbaru yang berhubungan dengan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
3)
Guru membimbing peserta didik secara
kelompok untuk mengidentifikasi pertanyaan dari wacana yang berkaitan dengan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
4)
Guru memberi motivasi dan penghargaan
bagi kelompok yang menyusun pertanyaan terbanyak dan sesuai dengan indikator
pencapaian kompetensi.
5)
Guru mengamati keterampilan peserta didik
secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.
6)
Guru membimbing peserta didik secara
kelompok mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun dengan
membaca buku sumber subbab ketaatan
terhadap
peraturan perundang-undangan. Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan
hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
7)
Guru membimbing peserta didik secara
kelompok untuk menyimpulkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan
merumuskan contohnya
8)
Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan
telaah tentang ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kegiatan presentasi
dapat setiap kelompok secara bergantian di depan kelas.
9)
Guru membimbing peserta didik untuk
menyusun proyek kelas, yaitu simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam berbagai kehidupan. Simulasi tersebut akan ditampilkan
dalam pertemuan keempat.
c.
Penutup (15 menit)
1)
Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)
Guru melakukan refleksi dengan peserta
didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan.
3)
Guru meminta peserta didik mengerjakan
soal yang disusun guru.
4)
Guru memberikan umpan balik atas proses
pembelajaran dan hasil laporan individu, dan melakukan tes tertulis yang
disusun guru.
5)
Guru menjelaskan rencana kegiatan
pertemuan berikutnya.
4. Pertemuan
keempat (3 JP)
a.
Pendahuluan (15 menit)
1)
Guru mempersiapkan secara fisik dan
psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa,
mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis,
serta sumber belajar.
2)
Guru melakukan apersepsi melalui tanya
jawab mengenai materi pertemuan sebelumnya.
3)
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan
indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
4)
Guru membimbing peserta didik melalui
tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
5)
Guru menjelaskan materi dan simulasi perwujudan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
b. Kegiatan
inti (90 menit)
1)
Peserta didik mempersiapkan segala
perlengkapan untuk pelaksanaan simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
2)
Peserta didik dengan perannya
masing-masing melaksanakan simulasi dengan sebaik-baiknya.
3)
Guru mengamati keterampilan peserta
didik secara perorangan dan kerja kelompok dalam melaksanakan simulasi perwujudan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
4)
Guru membimbing peserta didik membuat
atau mendokumentasikan simulasi perwujudan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
5)
Memberi motivasi dan penghargaan atas
penampilan seluruh peserta didik dalam simulasi.
6)
Peserta didik mengevaluasi dan
merefleksi kegiatan simulasi.
c. Penutup
(15 menit)
1)
Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan arti penting perwujudan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
2)
Refleksi dengan peserta didik atas
manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan dan menentukan tindakan yang
akan dilakukan berkaitan dengan perwujudan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam berbagai kehidupan.
3)
Guru menjelaskan rencana ulangan harian
pada pertemuan berikutnya dan menugaskan peserta didik untuk mempelajari materi
yang sudah dibahas.
4)
Guru memberi salam
I.
Penilaian
1. Aspek Penilaian
a. Penilaian sikap
: Observasi
b. Penilaian pengetahuan :
Tes tertulis
c. Penilaian keterampilan :
Praktik
2. Bentuk Penilaian
a. Observasi : Lembar pengamatan aktivitas
pesertas didik
b. Tes tertulis : Uraian
c. Praktik : Lembar penilaian
presentasi
3. Instrumen Penilaian
(terlampir)
4. Remedial
a. Pembelajaran remedial
dilakukan bagi peserta didik yang capaian kompetensi dasarnya belum tuntas
b. Tahapan pembelajaran
remedial dilaksanakan melalui remedial teaching
dan diakhiri dengan tes tertulis
c. Tes remedial dilakukan
sebanyak 2 kali dan apabila setelah 2 kali remedial belum mencapai ketuntasan,
maka remedial dilakukan dalam bentuk tugas tanpa tes tertulis kembali.
Mengetahui, Batam, Juli
2018
Kepala MTs Sagulung Guru Mata Pelajaran
Dra.Hj.Sumiyarsih, M.Sc Nurhairani,
M.Pd
NIP. 196301141993032001
LAMPIRAN
1) Penilaian Sikap
Penilaian sikap terhadap peserta didik
dilakukan selama proses belajar berlangsung melalui observasi. Dalam observasi
yang dinilai adalah aktivitas dan tingkat perhatian peserta didik pada saat
berdiskusi. Aspek yang diamati adalah iman taqwa, rasa syukur, jujur, displin
dan tanggung jawab. Format observasi penilaian sebagai berikut:
Kelas : ………………………
Hari, Tanggal : ………………………
Pertemuan Ke- : ………………………
Materi Pokok : ………………………
|
No
|
Nama
Peserta Didik
|
Aspek
Penilaian
|
||||
|
Iman
Taqwa
|
Rasa
Syukur
|
Jujur
|
Disiplin
|
Tanggung
Jawab
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai dengan aspek
sikap yang dinilai
Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai dengan aspek
sikap yang dinilai
Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai dengan aspek sikap yang
dinilai
Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai dengan aspek sikap yang
dinilai
Nilai = Skor Perolehan x 5
2) Penilaian Pengetahuan
Soal
Pertemuan pertama:
1. Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan!
2. Uraikan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan
perundang-undangan!
3.
Tuliskan tata urutan
perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2011!
4.
Jelaskan 3 asas dalam
penyusunan peraturan perudang-undangan!
5.
Jelaskan 3 asas dalam
penentuan materi peraturan perudang-undangan!
Pedoman penskoran: masing-masing
soal skornya adalah 20. Jadi jumlah skor
100.
Soal
pertemuan kedua:
1.
Uraikan proses penyusunan
UUD 1945!
2.
Uraikan tahapan penyusunan
undang-undang!
3.
Tuliskan proses penyusunan Perppu!
4.
Tuliskan tahapan penyusunan Peraturan
Pemerintah
5.
Uraikan proses penyusunan Peraturan
Daerah!
Pedoman
penskoran: Masing-masing peraturan perundang-undangan skornya 20. Jadi jumlah
skor adalah 100.
Soal
pertemuan ketiga:
1. Jelaskan pengertian sadar hukum!
2. Jelaskan 4 indikator yang dapat mengukur kesadaran hukum warga
negara!
3. Rumuskan 3 perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di
lingkungan sekolah, masyarakat, dan negara!
Pedoman
penskoran: soal nomor 1 dan 2 skornya 20, dan soal nomor 2 masing-masing
lingkungan skornya 25. Jadi jumlah skor 100.
3) Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan guru
dengan melihat kemampuan peserta didik dalam berdebat, kemampuan bertanya,
kemampuan menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok,
kemampuan dalam memberikan masukan/saran terkait dengan materi yang sedang
dibahas ( mengomunikasikan secara lisan ).
|
No
|
Nama Peserta didik
|
Kemampuan
Bertanya
|
Kemampuan
Menjawab/
argumentasi
|
Memberi
masukan/
saran
|
Mengapresiasi
|
||||||||||||
|
4
|
3
|
2
|
1
|
4
|
3
|
2
|
1
|
4
|
3
|
2
|
1
|
4
|
3
|
2
|
1
|
||
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
: di isi dengan tanda cek ( √ )
Kategori
Penilaian : 4 = sangat baik, 3 =
baik, 2 = cukup, 1 = kurang
Skor Perolehan
Nilai =
-------------------- x 100
12
Pedoman Penskoran (rubrik)
|
No
|
Aspek
|
Penskoran
|
|
1
|
Kemampuan bertanya
|
Skor 4, apabila selalu Bertanya
Skor 3, apabila sering bertanya
Skor 2, apabila kadang-kadang bertanya
Skor 1, apabila tidak pernah bertanya
|
|
2
|
Kemampuan menjawab/
Argumentasi
|
Skor 4, apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas
Skor 3, apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas
Skor 2, apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak
jelas
Skor 1, apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan
tidak jelas
|
|
3
|
Kemampuan memberi
masukan
|
Skor 4, apabila selalu memberi masukan
Skor 3, apabila sering memberi masukan
Skor 2, apabila kadang-kadang memberi masukan
Skor 1, apabila tidak pernah memberi masukan
|
|
4
|
Memberikan apresiasi
|
Skor 4, apabila selalu memberi pujian
Skor 3, apabila sering memberi pujian
Skor 2, apabila kadang-kadang memberi apresiasi
Skor 1, apabila tidak pernah memberi apresiasi
|
Komentar
Posting Komentar