RPP PPKn KELAS IX KD 3 SMP/MTs KURIKULUM 2013


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Sekolah                       : MTs USB Sagulung 
Mata pelajaran            : PPKn
Materi Pokok               Bentuk dan kedaualatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Kelas/Semester            : IX/1
Alokasi Waktu             : 12 x 40 Menit (12 JP)

A.    Kompetensi Inti (KI)
1.      Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleran, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya 
3.      Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4.      Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B.     Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
1.3  Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia
2.3  Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam mendukung bentuk dan kedaulatan Negara
3.3  Memahami ketentuan tentang bentuk dan kedaualatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
3.3.1 Menjelaskan tentang kedaulatan hukum di Indonesia
3.3.2  Menjelaskan pengertian hukum
3.3.3  Mengidentifikasi Unsur-unsur hukum
3.3.4  Menjelaskan penggolongan hukum
3.3.5  Mendeskripsikan tujuan hukum
3.3.6  Mendeskripsikan arti penting hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
3.3.7  Menjelaskan kepatuhan terhadap hukum
3.3.8  Mengidentifikasi perilaku yang bertentangan denga hukum serta sanksinya
3.3.9  Menjelaskan macam-macam sanksi
4.3 Memaparkan penerapan tentang bentuk dan kedaualatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
4.3.1 Mempresentasikan hasil telaah tentang kedaulatan hukum di Indonesia, pengertian, unsur-unsur hukum, tujuan hukum, dan penggolongan hukum
4.3.2 Mempresentasikan hasil analisa tentang arti penting hukum dan kepatuhan terhadap hukum
4.3. 3 Mensimulasikan kepatuhan terhadap hukum
C.    Tujuan Pembelajaran
Melalui model pembelajaran discovery learning peserta didik dapat memahami ketentuan tentang bentuk dan kedaualatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan memaparkan penerapan tentang bentuk dan kedaualatan negara sesuai Undang-






Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan memiliki kemampuan memberikan solusi, rasa ingin tahu, memiliki rasa empati, dan bertanggungjawab dalam menyampaikan pendapat, menjawab pertanyaan, memberikan saran dan kritik.
D.    Materi Pembelajaran
1.   Pengertian kedaulatan
2.   Sifat kedaulatan
3.   Teori kedaulatan
4.   Pengertian hukum
5.   Unsur-unsur hukum
6.   Penggolongan hukum
7.   Tujuan hukum
8.   Arti penting hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
9.   Kepatuhan terhadap hukum
10.  Perilaku yang bertentangan denga hukum serta sanksinya
11.  Macam-macam sanksi
E.     Pendekatan, Metode, dan Model Pembelajaran
Model pembelajaran yang digunakan adalah discovery learning dengan metode berdiskusi. Kegiatan pembelajaran sesuai pendekatan saintifik mulai dari mengamati, menanya, mencari informasi, dan mengasosiasi serta mengomunikasikan.
F.     Media Pembelajaran
Media pembelajaran yang digunakan adalah papan tulis, spidol, PPT, dan LCD.
G.    Sumber Belajar
Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX. Jakarta: Kemendikbud
H.    Kegiatan Pembelajaran
1.   Pertemuan pertama (3 JP)
a.    Pendahuluan (15 menit)
1)   Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, menanyakan kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, dan sumber belajar.
2)   Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai pengetahuan siswa tentang kedaulatan. Kemudian, guru memberikan apresiasi atas jawaban peserta didik.
3)   Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
4)   Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
5)   Guru menjelaskan materi dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b.   Kegiatan inti (90 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik membentuk kelas menjadi beberapa kelompok, dengan jumlah anggota empat peserta didik
2)      Guru meminta mengamati video proses peradilan di pengadilan. Kemudian guru meminta peserta didik mencatat hal-hal yang penting dan yang ingin diketahui mengenai video tersebut. Kemudian menyusun dalam bentuk pertanyaan.
3)      Guru mengamati keterampilan peserta didik dalam mengamati dan membuat pertanyaan mengenai gambar tersebut.
4)      Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca materi tentang kedaulatan hukum di Indonesia, pengertian, unsur-unsur hukum, tujuan hukum, dan penggolongan hukum




5)      Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan kedaulatan hukum di Indonesia, pengertian, unsur-unsur hukum, tujuan hukum, dan penggolongan hukum
6)      Guru membimbing peserta didik menyusun laporan hasil telaah tentang kedaulatan hukum di Indonesia, pengertian, unsur-unsur hukum, tujuan hukum, dan penggolongan hukum
7)      Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasil telaah di kelas. Kegiatan penyajian oleh kelompok dilakukan secara bergantian di depan kelas.
c.    Penutup (15 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)      Guru melakukan refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan.
3)      Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil laporan individu.
4)      Guru meminta peserta didik mengerjakan tes tertulis dengan membuat soal sendiri sesuai indikator pencapaian kompetensi.
5)      Guru menjelaskan rencana kegiatan pertemuan berikutnya.
2.   Pertemuan kedua (3 JP)
a.       Pendahuluan (15 menit)
1)      Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta sumber belajar.
2)      Guru memberi motivasi kepada peserta didik dengan membahas salah satu tokoh inspiratif.
3)      Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab tentang materi yang sudah dibahas minggu sebelumnya.
4)      Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
5)      Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6)      Guru menjelaskan materi dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b.   Kegiatan inti (90 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik duduk berkelompok sesuai dengan kelompok dipertemuan pertama.
2)      Guru meminta peserta didik mengamati gambar pelanggaran lalu lintas dan lingkungan yang bersih tanpa sampah. Kemudian guru menambahkan penjelasan tentang gambar tersebut sesuai dengan kondisi sekarang.
3)      Guru meminta Peserta didik secara kelompok untuk mengidentifikasi hal yang ingin diketahui tentang gambar, kemudian menyusunnya dalam bentuk pertanyaan.  
4)      Guru mengarahkan peserta didik secara kelompok mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca materi arti penting hukum dan kepatuhan terhadap hukum
5)      Guru membimbing peserta didik untuk menyusun laporan telaah tentang arti penting hukum dan kepatuhan terhadap hukum
6)      Guru memfasilitasi peserta didik secara berkelompok untuk mempresentasikan hasil telaahnya.







c.    Penutup (15 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)      Guru melakukan refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan.
3)      Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil laporan individu, dan menilai pengetahuan anak dengan menilai hasil tugas yang dikerjakan anak
4)      Guru menjelaskan rencana kegiatan pertemuan berikutnya dan menugaskan peserta didik untuk mempelajari submateri selanjutnya.
3.   Pertemuan ketiga (3 JP)
a.       Pendahuluan (15 menit)
1)      Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta sumber belajar.
2)      Guru melakukan apersepsi mengenai materi bentuk negara.
3)      Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
4)      Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
5)      Guru menjelaskan materi dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
b.      Kegiatan inti (90 menit)
1)         Guru membimbing peserta didik membentuk kelas menjadi beberapa kelompok, dengan jumlah anggota empat peserta didik.
2)         Guru meminta siswa untuk menonoton video koruptor yang dijatuhi hukuman. Kemudian guru menambahkan penjelasan tentang video tersebut dengan berbagai fakta terbaru.
3)         Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk mengidentifikasi pertanyaan dari video tersebut.
4)         Guru memberi motivasi dan penghargaan bagi kelompok yang menyusun pertanyaan terbanyak dan sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
5)         Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.
6)         Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca buku sumber tentang perilaku yang bertentangan dengan hukum serta sanksinya dan macam-macam sanksi. Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
7)         Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan materi perilaku yang bertentangan dengan hukum serta sanksinya dan macam-macam sanksi.
8)         Guru membimbing peserta didik menyusun laporan hasil telaah tentang perilaku yang bertentangan dengan hukum serta sanksinya dan macam-macam sanksi
9)         Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasil telaah di kelas. Kegiatan penyajian dapat setiap kelompok secara bergantian di depan kelas.
c.       Penutup (15 menit)
1)      Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal.
2)      Guru melakukan refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan.





3)      Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil laporan individu.
4)      Guru meminta peserta didik mengerjakan tes tertulis yang disusun guru.
5)      Guru menjelaskan rencana kegiatan pertemuan berikutnya, yaitu simulasi perilaku patuh hukum
6)      Guru menutup pembelajaran dan memberi salam
4.   Pertemuan keempat (3 JP)
a.       Pendahuluan (15 menit)
1)      Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, serta sumber belajar.
2)      Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi pertemuan sebelumnya.
3)      Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai.
4)      Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
5)      Guru menjelaskan materi dan simulasi praktik sikap kepatuhan pada hukum
b.      Kegiatan inti (90 menit)
1)      Peserta didik mempersiapkan segala perlengkapan untuk pelaksanaan simulasi praktik sikap kepatuhan pada hukum
2)      Peserta didik dengan perannya masing-masing melaksanakan simulasi dengan sebaik-baiknya.
3)      Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kerja kelompok dalam melaksanakan simulasi praktik sikap kepatuhan pada hukum
4)      Guru membimbing peserta didik membuat atau mendokumentasikan simulasi praktik sikap kepatuhan pada hukum
5)      Memberi motivasi dan penghargaan atas penampilan seluruh peserta didik dalam simulasi.
6)      Peserta didik mengevaluasi dan merefleksi kegiatan simulasi.
c.    Penutup (15 menit)
1)         Guru membimbing peserta didik menyimpulkan arti penting simulasi praktik sikap kepatuhan pada hukum
2)         Refleksi dengan peserta didik atas manfaat proses pembelajaran yang telah dilakukan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan berkaitan dengan praktik sikap kepatuhan pada hukum  
3)         Guru menjelaskan rencana ulangan harian pada pertemuan berikutnya dan menugaskan peserta didik untuk mempelajari materi yang sudah dibahas.
4)         Guru menutup pembelajaran dan memberi salam.
I.       Penilaian
1.  Aspek penilaian
a.    Penilaian sikap             : Observasi
b.   Penilaian pengetahuan : Tes tertulis
c.    Penilaian keterampilan : Praktik
2. Bentuk Penilaian
a.    Observasi                 : Lembar pengamatan aktivitas pesertas didik
b.   Tes tertulis               : Uraian
c.    Praktik                     : Lembar penilaian presentasi









3. Instrumen Penilaian (terlampir)
4. Remedial
a.    Pembelajaran remedial dilakukan bagi peserta didik yang capaian kompetensi dasarnya belum tuntas
b.   Tahapan pembelajaran remedial dilaksanakan melalui remedial teaching dan diakhiri dengan tes tertulis
c.    Tes remedial dilakukan sebanyak 2 kali dan apabila setelah 2 kali remedial belum mencapai ketuntasan, maka remedial dilakukan dalam bentuk tugas tanpa tes tertulis kembali.


         Mengetahui,                                                                   Batam,    Juli 2018
Kepala MTs USB Sagulung                                          Guru Mata Pelajaran 



Dra.Hj.Sumiyarsih, M.Sc                                            Nurhairani, M.Pd
NIP. 196301141993032001













































LAMPIRAN
1)   Penilaian Sikap
Penilaian sikap terhadap peserta didik dilakukan selama proses belajar berlangsung melalui observasi. Dalam observasi yang dinilai adalah aktivitas dan tingkat perhatian peserta didik pada saat berdiskusi. Aspek yang diamati adalah iman taqwa, rasa syukur, jujur, displin dan tanggung jawab. Format observasi penilaian sebagai berikut:
Kelas                  : ………………………
Hari, Tanggal     : ………………………
Pertemuan Ke-  : ………………………
Materi Pokok    : ………………………
No
Nama Peserta Didik
Aspek Penilaian
Iman Taqwa
Rasa Syukur
Jujur
Disiplin

Tanggung
Jawab





















Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai dengan aspek sikap yang dinilai 
Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai dengan aspek sikap yang dinilai
Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai dengan aspek sikap yang dinilai
Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai dengan aspek sikap yang dinilai
   
Nilai   =   Skor Perolehan x 5
                       
2)  Penilaian Pengetahuan
Soal pertemuan pertama:
1.   Jelaskan pengertian kedaulatan!
2.   Jelaskan 3 Sifat kedaulatan!
3.   Jelaskan 3 Teori kedaulatan!
4.   Jelaskan pengertian hukum!
5.   Sebutkan 3 Unsur-unsur hukum!
6.   Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan sumber!
7.   Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya!
8.   Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya!
9.   Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya!
10.     Deskripsikan 3 Tujuan hukum!
Pedoman penskoran: jika jawabannya tepat, maka soal nomor 1-10 skornya adalah 10. Jadi jumlah skor 100.
Soal pertemuan kedua:
1.      Analisalah arti penting hukum dalam masyarakat pada masa sekarang!
2.      Analisalah kondisi kepatuhan hukum di Indonesia!
Pedoman penskoran: jika jawaban benar, masing-masing soal skornya 50. Jadi jumlah skor 100.
Soal pertemuan ketiga:
1.      Tuliskan 3 perilaku yang melanggar hukum di lingkungan sekolah!





2.      Tuliskan 3 perilaku yang melanggar hukum nasional!
3.      Jelaskan 3 macam-macam sanksi!
4.      Jelaskan perbedaan penjara dengan kurungan!
Pedoman penskoran: masing-masing soal jika benar skornya 25. Jadi jumlah skor yaitu 100.
3)  Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam berdebat, kemampuan bertanya, kemampuan menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok, kemampuan dalam memberikan masukan/saran terkait dengan materi yang sedang dibahas ( mengomunikasikan secara lisan ).
No
Nama Peserta didik

Kemampuan
Bertanya

Kemampuan
Menjawab/
argumentasi
Memberi
masukan/
saran
Mengapresiasi
4
3
2
1
4
3
2
1
4
3
2
1
4
3
2
1
1

















2

















dst

















Keterangan : di isi dengan tanda cek ( √ )
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik,  3 = baik,  2 = cukup,  1 = kurang
     Skor Perolehan
Nilai  =   -------------------- x 100
                             12
Pedoman Penskoran (rubrik)
No
Aspek

Penskoran
1
Kemampuan bertanya 

Skor 4, apabila selalu Bertanya
Skor 3, apabila sering bertanya
Skor 2, apabila kadang-kadang bertanya
Skor 1, apabila tidak pernah bertanya
2
Kemampuan menjawab/
Argumentasi
Skor 4, apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas
Skor 3, apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas
Skor 2, apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas
Skor 1, apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas
3
Kemampuan memberi
masukan
Skor 4, apabila selalu memberi masukan
Skor 3, apabila sering memberi masukan
Skor 2, apabila kadang-kadang memberi masukan
Skor 1, apabila tidak pernah memberi masukan
4
Memberikan apresiasi
Skor 4, apabila selalu memberi pujian
Skor 3, apabila sering memberi pujian
Skor 2, apabila kadang-kadang memberi apresiasi
Skor 1, apabila tidak pernah memberi apresiasi



          





          


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP PPKn KELAS IX KD 2 SMP/MTs KURIKULUM 2013

RPP PPKn KELAS IX KD I SMP/MTs KURIKULUM 2013